Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah tahap pertama akan segera dilakukan pada Februari 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang layak bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan kepada siswa yang telah terverifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Bantuan ini ditujukan untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau termasuk dalam kategori keluarga penerima bantuan sosial pemerintah. Besaran dana yang diterima bervariasi menurut jenjang pendidikan, di antaranya:
- Siswa SD/MI: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/MA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 500.000 – Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Untuk memastikan status penerimaan PIP, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek status penerimaan secara online:
-
Cek Melalui Situs Resmi PIP:
- Akses laman resmi PIP Kemendikbud di http://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari’.
- Tunggu proses pencarian dan sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP serta jadwalnya.
- Cek Melalui Sekolah:
- Siswa juga dapat mengonfirmasi status PIP melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah umumnya memiliki daftar siswa yang berhak menerima bantuan.
Setelah memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana tersebut. Prosedur pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Pastikan rekening tabungan aktif dan dana PIP telah masuk.
- Datangi ATM bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
- Proses penarikan dana mengikuti prosedur bank penyalur.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Buku tabungan rekening SimPel.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun, mencegah putus sekolah akibat kendala finansial, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun. Bantuan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa dalam kategori khusus, seperti anak yatim, yang berisiko putus sekolah, korban bencana alam, penyandang disabilitas, serta anak dari narapidana juga berhak mendapatkan bantuan ini.
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP namun memerlukan bantuan, mereka masih bisa mengajukan permohonan dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan terkait.
Pencairan dana PIP tahap 1 diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan memastikan anak-anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan mereka. Dengan melakukan pengecekan status secara rutin melalui situs resmi PIP atau sekolah, diharapkan siswa dan orang tua tidak akan ketinggalan informasi penting mengenai pencairan dana. Pastikan untuk proaktif agar manfaat dari program ini dapat dirasakan sebaik-baiknya!