Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024, besaran UMK untuk Kota Medan ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen, atau bertambah Rp244.990 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3.769.082.
Keputusan ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni Hasibuan, pada tanggal 18 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan, UMK 2025 akan mulai diterapkan dan harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut adalah besaran UMK yang ditetapkan di beberapa daerah lain di Sumatera Utara:
- Kota Medan: Rp4.014.072 (naik dari Rp3.769.082 pada 2024)
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906 (naik dari Rp3.505.076 pada 2024)
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000 (naik dari Rp3.451.671 pada 2024)
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282 (naik dari Rp3.358.951 pada 2024)
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181 (naik dari Rp3.228.339 pada 2024)
- Kota Sibolga: Rp3.419.748 (naik dari Rp3.211.031 pada 2024)
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984 (naik dari Rp3.197.168 pada 2024)
Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara juga mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditingkatkan menjadi Rp2.992.559, meningkat 6,5 persen dari sebelumnya Rp2.809.915.
Dampak dari kenaikan UMK di Kota Medan ini diperkirakan akan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat. Kenaikan upah dapat membantu mengurangi beban kehidupan sehari-hari pekerja, yang berimplikasi pada peningkatan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, keputusan ini juga menuntut pengusaha untuk menyesuaikan kebijakan keuangan perusahaan mereka agar tetap mampu bersaing dan mempertahankan tenaga kerja.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan UMK ini merupakan langkah strategis dalam memajukan ekonomi daerah. Selain itu, dengan diberlakukannya UMK yang baru, pekerja diharapkan lebih memahami hak-hak ketenagakerjaan mereka, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan aspek kunci dalam perlindungan tenaga kerja. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik serta menarik investasi baru, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Seiring dengan berjalannya waktu, semua pihak—baik pekerja maupun pengusaha—diharapkan bisa beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan kenaikan UMK untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, sementara pengusaha diharapkan tetap komitmen untuk mengembangkan usaha di tengah tantangan yang ada.
Dengan demikian, penetapan UMK Kota Medan 2025 tidak hanya berfungsi sebagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara secara keseluruhan.