Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa ada kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah siaran yang diadakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di mana ia menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Untuk tahun 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap sama dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa perhitungan terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini, ia belum bisa memastikan angka pasti dari kenaikan yang akan diterapkan. “Belum ada angkanya, kalau sudah ditetapkan, nanti Bu Ani (Menteri Keuangan) yang akan mengumumkan,” jelasnya.
Meskipun rencana penyesuaian ini telah diungkapkan, Budi menegaskan bahwa perubahan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak akan terkait dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi. Proses evaluasi KRIS dijadwalkan akan selesai pada 30 Juni 2025. Dengan demikian, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan akan berjalan secara terpisah dari sistem perawatan yang tengah dirombak tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, rincian iuran BPJS Kesehatan untuk tahun ini adalah sebagai berikut:
-
Kelas III:
- Iuran: Rp25.500
- Bantuan pemerintah: Rp16.500
- Jumlah iuran yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh peserta adalah Rp42.000.
-
Kelas II:
- Iuran: Rp100.000
- Penurunan dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp110.000.
- Kelas I:
- Iuran: Rp150.000
- Penurunan dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp160.000.
- Untuk periode 2021-2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000, dengan selisih Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.
Budi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan dasar hukum bagi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun, berdasarkan evaluasi menyeluruh. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional untuk para peserta.
Dalam kategori peserta, terdapat beberapa segmen yang menjadi perhatian:
-
PBI (Penerima Bantuan Iuran):
- Membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
PPU (Pekerja Penerima Upah):
- Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Di mana, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta, dengan batasan gaji sesuai UMK dan maksimum Rp12 juta.
- PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja):
- Kelas 3: Rp42.000, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 oleh pemerintah.
- Kelas 2: Rp100.000.
- Kelas 1: Rp150.000.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan melakukan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan setiap dua tahun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, kenaikan iuran yang direncanakan pada tahun 2026 akan bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh dan kalkulasi yang lebih lanjut.
Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap perkembangan terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan, serta mengetahui jadwal dan rincian penyesuaian tarif yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa manfaat maksimal dapat dirasakan oleh seluruh peserta.