Berita

Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, Disdik DKI Izinkan Siswa Belajar dari Rumah Hingga 28 Januari

Advertisement

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengizinkan seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026.

Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Nahdiana dilansir dari Antara pada Jumat (23/1/2026).

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan beberapa ketentuan penting:

Advertisement

  • Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ.
  • Kepala satuan pendidikan juga wajib menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
  • Komunikasi intensif antara kepala satuan pendidikan dengan orang tua/wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ menjadi prioritas.
  • Edaran ini berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026.

Langkah ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana.

Advertisement