Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Persidangan diwarnai perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem terkait dokumentasi perekaman sidang menggunakan kamera ponsel.
Perdebatan Kamera di Meja Penasihat Hukum
Awal persidangan diwarnai protes jaksa terhadap kamera ponsel yang terpasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan tata tertib persidangan sebelumnya, perekaman kamera seharusnya dilakukan dari bagian belakang.
“Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” protes jaksa.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memerintahkan penasihat hukum Nadiem untuk memindahkan posisi kamera ponsel tersebut. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, yang diwakili Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak ada larangan merekam dalam tata tertib yang mereka baca.
“Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang,” ujar hakim. “Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia,” balas Ari.
Saling Sindir dan Adu Argumen
Perdebatan semakin memanas ketika pihak Nadiem menyinggung penyerahan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh jaksa yang baru dilakukan setelah melalui perdebatan panjang.
“Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya,” ujar Ari, menanggapi pernyataan jaksa yang mengklaim patuh pada putusan hakim.
Jaksa kemudian menyatakan keberatan karena perdebatan dinilai sudah melenceng dari pokok perkara kamera. “Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia,” timpal jaksa.
Tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa perekaman dilakukan murni untuk dokumentasi, bukan siaran langsung. Mereka juga menekankan pentingnya rekaman visual untuk proses hukum yang panjang, termasuk potensi banding dan kasasi, guna menghindari bias.
“Yang Mulia, sudah mengatakan pemberian ini dari awal, tidak laksanakan. Bahkan kami meminta berkali-kali. Setelah ada putusan sela baru dilakukan. Itu pun setelah kita berdebat. Lalu yang kedua, ini kaitannya hal ini sangat penting. Karena proses persidangan ini akan panjang waktunya. Kita akan banding, kasasi dan yang lain-lain. Semua keterangan-keterangan di persidangan ini, kami rekam dari segala sisi, Yang Mulia. Supaya jangan sampai terjadi bias. Dan kami jamin, kalau dari kami, tidak akan ada live. Dari kaminya. Kami menjamin itu. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ari.
Keputusan Hakim dan Ancaman Pelaporan
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa perekaman audiovisual hanya diizinkan dari belakang, bukan di area depan atau area pihak berperkara. Hakim meminta perekaman visual di area depan yang dilakukan penasihat hukum Nadiem dihentikan.
“Olehnya itu, terhadap perekaman apapun itu, kami persilakan kalau audio. Tetapi untuk gambar, kami tidak mengizinkan. Karena kita menjaga juga dari saksi-saksi mungkin. Untuk visualnya, tidak dibolehkan. Silakan kalau misalnya saudara penasihat hukum ingin merekam, silakan dengan bentuk audio. Jadi kami mohon untuk perekaman visual dihentikan, silakan di belakang. Saya kira tidak perlu lagi ditanggapi. Sudah jelas kami sampaikan kepada penasihat hukum maupun penuntut umum,” tegas hakim.
Penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan dan meminta hal tersebut dicatat dalam persidangan, bahkan mengancam akan melaporkan pelarangan ini.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini tentunya pertentangan dengan KUHAP. Karena ini hak kami. Untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini, untuk kami banding dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin keterangan hanya melalui suara, bisa menjadi alat bukti yang sah, yang kuat. Itulah diperlukan video,” ujar Ari. “Sekarang pemasalahannya, Yang Mulia. Pertama, aturan mana yang kami langgar. Lalu yang kedua, hal apa yang mengganggu. Tidak ada yang diganggu dalam hal ini. Jadi ini betul-betul mengganggu hak kami sebagai terdakwa. Hak kami sebagai penasihat hukum. Karena ini kami butuhkan. Kalau Yang Mulia memaksakan itu, ini mohon dicatat, dan ini akan menjadi laporan kami. Karena ini adalah hak kami,” imbuhnya.
Hakim mempersilakan rencana pelaporan tersebut. Akhirnya, penasihat hukum Nadiem mematikan perekaman visual di area depan.
“Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan,” ujar Ari. “Silakan. Saya kira itu hak saudara,” jawab hakim.
Kasus Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






