Partai Demokrat menerangkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diterbitkan sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi adanya asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa penerbitan SHGB tersebut terjadi selama AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan informasi tersebut dalam sebuah wawancara dengan wartawan. Ia menegaskan bahwa “SHGB itu terbit sebelum Mas AHY menjadi menteri, dan tidak ada laporan dari bawah kalau sudah terbit SHGB tersebut serta terjadinya pemagaran laut.” Dalam konteks ini, Herman menambahkan bahwa polemik mengenai SHGB pagar laut ini muncul seiring dengan perhatian yang diberikan media sosial dan masyarakat.
Keberadaan pagar laut ini menjadi sorotan publik ketika pertama kali muncul di media sosial, memicu respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Herman menyatakan, “Munculnya pemagaran laut terakhir ini mengemuka karena netizen dan media massa, sehingga pemerintah menertibkannya.” Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa dampak publikasi di media sosial dapat mendorong tindakan penertiban dari pemerintah terkait masalah pertanahan.
Sementara itu, AHY juga memberikan tanggapan mengenai isu tersebut. Menurutnya, ia tidak memiliki informasi mengenai penerbitan SHGB tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. AHY menjelaskan, “Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024.” Ini menunjukkan bahwa AHY ingin menjernihkan situasi dan memisahkan dirinya dari proses penerbitan yang diperdebatkan.
Adanya pemagaran laut di Tangerang ini berhubungan dengan masalah yang lebih luas terkait mafia pertanahan. Herman Khaeron menyebut bahwa saat menjabat, AHY giat memberantas mafia pertanahan. “Kita tahu bahwa pada waktu itu, Menteri AHY sedang gencarnya memberantas mafia pertanahan,” kata Herman. Penegasan ini menunjukkan komitmen Partai Demokrat dalam memberantas praktik ilegal dalam penguasaan tanah dan memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka menanggapi polemik ini, Herman Khaeron menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas pemerintah untuk menertibkan masalah yang berkaitan dengan SHGB dan pemagaran laut di Tangerang. Ia sepakat dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti dan menertibkan penguasaan lahan yang melanggar aturan. “Saya setuju sesuai perintah Presiden Prabowo harus ditertibkan, dan aparat penegak hukum harus memberi tindakan bagi pelanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” tutup Herman.
Isu ini menjadi sorotan karena mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan agraria hingga penegakan hukum terhadap mafia tanah. Penegakan hukum yang tepat sangat penting untuk menjaga keadilan serta transparansi dalam penguasaan lahan, terutama di kawasan yang berpotensi konflik seperti Tangerang. Selain itu, perhatian publik terhadap isu ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat atas pentingnya tata kelola peruntukan tanah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penting bagi semua pihak untuk mengikuti perkembangan ini, baik masyarakat maupun pemangku kebijakan, guna memastikan bahwa proses dan prosedur dalam penguasaan tanah serta penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Situasi ini mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memperkuat sistem pertanahan di Indonesia, sehingga kelangkaan dan konflik atas tanah dapat diminimalisir.