Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas dan memproses hukum pelaku pembuangan sampah serta puing secara ilegal di kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara. Tindakan ini dinilai tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan bahwa praktik pembuangan sampah tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia memastikan penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Iya, pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yogi saat dihubungi, Senin (19/1/2026). “Satpol PP dan Gakkum DLH juga punya kewenangan untuk melakukan penindakan,” tambahnya.
Warga Muara Baru, Jakarta Utara, menyuarakan penolakan keras terhadap praktik pembuangan sampah dan puing ilegal di kawasan tanggul dan badan air. Mereka tidak ingin disalahkan atas ulah oknum yang membuang sampah sembarangan. “Warga menilai praktik pembuangan sampah liar ini sudah menimbulkan dampak nyata. Mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga meningkatnya risiko banjir di kawasan pesisir tersebut. Selain itu, ekosistem pesisir juga terancam rusak akibat penumpukan sampah dan puing di badan air,” jelasnya.
Yogi kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang semestinya. Pembuangan sampah secara ilegal di tanggul maupun badan air akan ditindak tegas. “Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan. Pembuangan liar harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (17/1/2026), sebuah video yang beredar di media sosial Instagram memperlihatkan tumpukan sampah dalam jumlah besar mengapung dan menumpuk di perairan sekitar Tanggul Pantai Muara Baru, Jakarta Utara. Beragam jenis sampah, mulai dari plastik hingga potongan kayu, terlihat menggenang di perairan berwarna cokelat dan terkonsentrasi di satu titik dekat tanggul, tak jauh dari permukiman warga.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat beserta jajarannya segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut merupakan danau yang terbentuk akibat pembangunan tanggul NCICD dan saat ini masih dalam proses sertifikasi oleh BPAD,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).






