DPR Tetapkan Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Kepala Danantara

Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan. Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah penetapan batas usia Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang ditetapkan maksimal 70 tahun.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengungkapkan kepada media bahwa pembatasan usia ini bertujuan untuk menghadirkan pemimpin yang berada dalam usia produktif serta memiliki pengalaman yang sesuai untuk mengelola lembaga investasi yang baru dibentuk. "Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun," jelas Anggia saat konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025.

Muliaman Darmansyah Hadad, yang dilantik sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024, dilaporkan lahir pada 3 April 1960. Dengan demikian, pada 2025, dia berusia 65 tahun, yang berarti masih dalam batas kualifikasi untuk menjabat. Hadad, yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, diharapkan dapat mengusung visi dan misi Danantara dalam mengelola investasi di Indonesia.

Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi sangat penting mengingat akan menopang sejumlah program pembangunan strategis di Indonesia. Melihat latar belakangnya, pesan dari Presiden Prabowo Subianto pun menjadi sorotan utama. Dalam sebuah wawancara, Muliaman Hadad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar peresmian Danantara terus dimatangkan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. "Beliau (presiden) cuma berpesan secepat mungkin dengan kehati-hatian tinggi, saya kira cuma itu," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 26 November 2024.

Setelah RUU disahkan, Danantara diharapkan akan segera menjalankan beberapa inisiatif yang mendukung investasi di berbagai sektor. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, Wakil Kepala Danantara, juga menekankan bahwa lembaga ini akan segera "tancap gas" dalam mengeksekusi program-programnya. Proses finalisasi beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) sedang dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional Danantara.

Pentingnya Danantara dalam perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Berikut adalah beberapa poin krusial mengenai lembaga ini:

  1. Pembentukan Badan Investasi: Danantara bertujuan untuk memperkuat arah investasi yang produktif dan berkelanjutan.
  2. Dukungan untuk Pembangunan: Lembaga ini akan menjadi pilar penting dalam mendukung program pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor strategis.
  3. Kepemimpinan yang Berkualitas: Dengan batas maksimal usia 70 tahun, diharapkan pemimpin yang menjabat memiliki pengalaman yang mumpuni untuk menghadapi tantangan investasi.
  4. Prinsip Kehati-hatian: Perencanaan dan pelaksanaan program akan dilakukan secara berhati-hati, sesuai dengan banyaknya risiko yang mungkin dihadapi dalam investasi.
  5. Proses Regulasi yang Transparan: RUU yang sedang dibahas bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi publik.

Dengan adanya batas usia tersebut, DPR berupaya untuk menciptakan ruang bagi calon pemimpin yang memenuhi syarat kompetensi dan kemampuan strategi. Masyarakat pun menanti implementasi Danantara sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya iklim investasi yang lebih baik di Indonesia. Harapan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional melalui berbagai program dan kebijakan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan ekonomi masakini.

Exit mobile version