Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan duduk perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan minyak mentah, yang berujung pada penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim jaksa yang membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Peraturan tersebut ditujukan untuk mendorong PT Pertamina dalam mencari minyak bumi yang diproduksi di dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan melaksanakan kontrak-kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
"Tujuan dari Permen ESDM tersebut adalah untuk mewajibkan PT Pertamina mencari minyak produksi dalam negeri, serta menawarkan kepada KKKS swasta. PT Pertamina harus menolak penawaran, jika tidak cocok, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor sebagai syarat persetujuan ekspor," ungkap Harli.
Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan bahwa KKKS swasta dan Pertamina, termasuk ISJ dan PT KPI, melakukan penghindaran dari kesepakatan yang seharusnya terjalin pada saat penawaran dilakukan. Ini menimbulkan indikasi kuat akan adanya pelanggaran hukum. Harli menjelaskan bahwa indikator penyelewengan semakin terlihat ketika minyak mentah dan kondensat bagian negara diekspor dengan alasan penurunan kapasitas kilang akibat pandemi Covid-19, sementara di sisi lain, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
Menurut Harli, tindakan ini membebani negara karena ekspor minyak mentah yang seharusnya dapat diolah justru harus digantikan oleh minyak mentah impor. "Perbuatan menjual kondensat bagian negara mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya dapat diolah harus digantikan oleh minyak mentah dari luar," jelasnya. Penyidikan kasus ini saat ini masih dalam tahap umum, dengan penggeledahan di Ditjen Migas sebagai langkah awal dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Proses penyidikan mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang kebenaran dugaan korupsi ini. Sebagai catatan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung RI tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan bukti fisik, tetapi juga untuk mengklarifikasi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan usaha dan produk energi di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengatur sektor energi dan menjamin transparansi serta akuntabilitas di dalamnya. Ada beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan dalam dugaan korupsi ini:
- Penerbitan Peraturan: Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang justru menjadi persoalan dalam implementasinya.
- Pelanggaran Kesepakatan: Dugaan penghindaran kesepakatan antara PT Pertamina dan KKKS.
- Impor vs. Ekspor: Ketidaksesuaian antara alasan ekspor minyak mentah dan tindakan impor yang diambil oleh Pertamina.
- Dampak Ekonomi: Implikasi dari tindakan ini terhadap pendapatan negara dan kemandirian energi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menemukan kejelasan melalui proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. Situasi ini menjadi penting tidak hanya karena dampak ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga menyangkut integritas sektor energi di dalam negeri dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Pengawasan yang ketat dan keadilan yang ditegakkan akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa sektor energi berjalan secara efektif dan berkelanjutan.