Malang – Polresta Malang Kota telah resmi menahan Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penahanan ini dilakukan setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan Resmi Dilakukan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini,” ujar Luqman kepada detikJatim, Senin (19/1/2026) malam. Penahanan dilakukan segera setelah Yai Mim selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Luqman menambahkan, “Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan.” Detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang dijadwalkan.
Yai Mim Siap Hadapi Proses Hukum
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Yai Mim mengaku dicecar sebanyak 53 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” tegas Yai Mim di sela-sela pemeriksaan yang dijalaninya. Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.






