Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Sembilan Terdakwa dalam Sidang
Dalam persidangan tersebut, terungkap sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.
Kesaksian Arcandra Terkait Optimalisasi Hilir
Jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Arcandra mengenai optimalisasi hilir (OH). Saat ditanya apakah saksi mengetahui tentang OH, Arcandra menjawab, “Tidak.” Ia juga mengaku tidak ikut dalam rapat pembahasan optimalisasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, Arcandra kembali menyatakan, “Tidak mengetahui prosesnya.” Ia menegaskan bahwa perubahan peraturan tersebut terjadi setelah ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM.
Arcandra menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak berhubungan dengan optimalisasi hilir. Menurutnya, peraturan tersebut berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor, dan diharapkan dapat diserap oleh kilang Pertamina.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
| Jenis Kerugian | Perhitungan |
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun) |
| Kerugian Perekonomian Negara | Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun) dan USD 2.617.683.340,41 (Rp 43,1 triliun) |
Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






