Fakta Pendaki Gunung Marapi Minta Maaf: BKSDA Sumbar Bertindak

Padang: Dalam sebuah insiden yang mendapat perhatian luas, sembilan pendaki melanggar aturan pendakian Gunung Marapi, yang saat ini dianggap berbahaya karena adanya aktivitas magma. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bertindak tegas dengan menutup jalur pendakian dan meminta para pendaki untuk mengklarifikasi pelanggaran yang mereka lakukan. Selain itu, BKSDA mengancam akan memberikan sanksi hukum jika para pendaki tidak memenuhi permintaan klarifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang ada saat mendaki gunung aktif, terutama setelah tragedi tragis yang dialami oleh pendaki lain pada akhir tahun 2023 akibat erupsi yang tidak terduga. Berikut adalah fakta-fakta penting mengenai permintaan maaf para pendaki serta kronologi kejadian yang menghantui.

1. Pendakian Ilegal pada 19 Januari 2025
Pada tanggal 19 Januari 2025, sembilan pendaki nekat mendaki Gunung Marapi, meskipun jalur pendakian telah ditutup. Pendakian ini sangat berisiko akibat potensi erupsi yang dapat terjadi kapan saja. Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan menambah bahaya di kawasan tersebut. Keputusan BKSDA untuk menutup jalur merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan bersama.

2. Tiga Pendaki Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf
Tiga dari sembilan pendaki telah memenuhi panggilan klarifikasi BKSDA pada tanggal 24 Januari 2025. Mereka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis. Dalam sebuah pernyataan di media sosial, BKSDA menyampaikan, “Para pendaki tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.” Mereka telah menandatangani berita acara setelah memberikan keterangan kepada pihak BKSDA.

3. Tunggu Klarifikasi dari Enam Pendaki Lainnya
BKSDA juga menunggu klarifikasi dari enam pendaki lainnya yang belum memenuhi panggilan. Batas waktu klarifikasi diberikan hingga 6 dan 7 Februari 2025. Apabila mereka tidak memenuhi panggilan, BKSDA akan mengambil tindakan lebih lanjut. “Mereka yang belum melapor akan tetap ditunggu pada hari kerja yang telah ditentukan,” ungkap BKSDA.

4. Ancaman Sanksi Hukum dan Larangan Mendaki
Pelanggaran yang dilakukan oleh pendaki tidak hanya mengundang sanksi hukum, tetapi juga dapat menjadikan mereka sebagai pendaki yang dilarang untuk mendaki di seluruh kawasan konservasi Indonesia. BKSDA menegaskan, “Kami akan bertindak tegas kepada setiap pendaki ilegal yang nekat melakukan pendakian saat jalur masih ditutup.” Tindakan ini bertujuan menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam mendaki gunung.

Tindakan tegas BKSDA ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada untuk keselamatan semua pihak. Kesadaran akan risiko yang berkaitan dengan pendakian di gunung aktif harus terus ditegakkan. Pihak BKSDA berharap tindakan ini akan mendorong kesadaran di kalangan pendaki untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungannya. Dengan demikian, upaya konservasi dan perlindungan kawasan alam yang dilindungi akan terus berjalan demi keberlanjutan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Exit mobile version