Tangerang Selatan – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan siswa di Serpong, Tangerang Selatan. YP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman Hukuman dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi YP adalah 12 tahun penjara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui mengiming-imingi para korban dengan berbagai cara, termasuk memberikan uang jajan dan membelikan mainan.
“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap AKP Wira, Rabu (21/1/2025), merinci modus operandi pelaku.
Pelaku Resmi Ditahan Polisi
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku juga telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Selasa malam (20/1/2025).
“Sudah (menjadi tersangka),” kata AKP Wira, mengonfirmasi status hukum YP.
Penyitaan Akun Media Sosial
Dalam proses penyelidikan, polisi turut menyita akun media sosial milik YP. Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menemukan akun tersebut memuat foto-foto anak-anak.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” jelas AKP Wira, Selasa (20/1/2025).
AKP Wira menambahkan bahwa penyitaan akun media sosial YP sangat penting untuk mengantisipasi adanya konten yang berkaitan dengan korban pencabulan, terutama mengingat foto-foto yang diposting adalah foto anak-anak.
“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” terangnya.






