Hari Ini, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Hasto

Hari ini, Senin (3/3/2025), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terkait dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang ini menjadi perhatian publik karena Hasto terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan resminya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tim hukum Hasto siap menghadapi sidang perdana praperadilan tersebut. Menurut Ronny, gugatan yang diajukan adalah upaya untuk menegaskan dan memeriksa keabsahan penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terhadap Hasto. “Kami ingin memastikan apakah penetapan tersebut berdasarkan norma dan argumentasi hukum yang logis atau sekadar upaya kriminalisasi terhadap aktivis politik,” ujarnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terbagi menjadi dua bagian, yaitu terkait dengan sangkaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, gugatan kedua berfokus pada perintangan penyidikan dengan rujukan pada Pasal 21 undang-undang yang sama. Dalam konteks ini, Hasto dan tim hukumnya ingin menyelidiki apakah tuduhan yang diarahkan kepada mereka berbasis pada fakta hukum atau hanya sekadar serangan politik.

Sidang praperadilan Hasto telah terdaftar dengan dua nomor perkara, yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kedua sidang ini akan berlangsung di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan. Proses hukum yang dilakukan di pengadilan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan sekaligus menegaskan posisi PDIP dalam menghadapi proses hukum yang dianggap sebagai bagian dari upaya delegitimasi terhadap para aktivis politik.

Mengacu pada pernyataan Ronny, tim hukum Hasto merasa bahwa putusan hakim sebelumnya tidak menyentuh inti dari perkara yang sedang dihadapi. Hal ini menjadi alasan utama mereka untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan. Pihaknya percaya bahwa proses praperadilan ini akan menyingkap berbagai fakta yang selama ini tidak terungkap di ruang publik.

Masyarakat dan pencinta dunia politik pun menanti dengan penuh harap hasil dari sidang perdana praperadilan ini. Ada harapan bahwa sidang ini akan membuka sejumlah isu terkait dengan hukum dan politik di Indonesia. Terlebih, banyak yang merasa bahwa proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Hasto menunjukkan kompleksitas antara hukum dan politik di tanah air.

Melihat situasi yang ada, kasus yang dihadapi Hasto ini dapat menciptakan preseden penting bagi aktifis politik lainnya dan bagaimana mereka diperlakukan di ranah hukum. Hal ini juga dapat mengubah cara masyarakat memandang keadilan dan independensi hukum di Indonesia.

Dengan segudang harapan dan tantangan yang ada, proses hukum Hasto Kristiyanto diharapkan dapat memberikan kejelasan bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi puluhan ribu anggota PDIP dan para pendukungnya. Masyarakat menyaksikan bagaimana proses ini berlangsung, menunggu keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Exit mobile version