Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya!

JAKARTA, Podme – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan serius atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang terlibat dalam kasus penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, Hasto juga dituduh menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan jumlah mencapai Rp600 juta, yang diduga dilakukan bersama Harun Masiku. Dakwaan ini menunjukkan keterlibatan Hasto dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

Dakwaan JPU mengungkap bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam memberikan suap, tetapi juga melakukan tindakan yang bertujuan untuk merintangi penyidikan. Menurut JPU, Hasto menginstruksikan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang dapat menjadi alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” tegas JPU dalam pembacaan dakwaan.

Kasus ini bermula pada Januari 2020 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai adanya suap terkait PAW anggota DPR. Setelah menerima kabar tentang penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK, Hasto memberikan perintah kepada Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air. Tujuan dari perintah ini adalah untuk menghilangkan jejak dan menutupi keberadaannya dari pengawasan KPK.

Pakar hukum menganalisis bahwa tindakan Hasto dalam merintangi penyidikan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mempersulit penegakan hukum terhadap korupsi. Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa upaya Hasto untuk menghilangkan alat bukti tidak berhasil sepenuhnya, karena tim penyidik masih dapat melacak lokasi Harun melalui metode lain. Meskipun tim KPK mendeteksi keberadaan Hasto dan Harun, mereka tetap tidak dapat menangkap Harun yang hingga saat ini masih buron.

Hasto juga disebut dalam dakwaan telah meminta Kusnadi merendam ponselnya menjelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Dengan adanya pemanggilan tersebut, Hasto diduga mencoba menghindari pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini. Perintah Hasto kepada Kusnadi untuk merendam ponsel menunjukkan upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Hasto didakwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini menyiratkan bahwa kehadiran Hasto dalam kasus ini menjadi salah satu pilar penting dalam pengusutan korupsi di Indonesia.

Dalam sidang ini, Hasto sebelumnya menyatakan bahwa dirinya adalah tahanan politik, sebuah ungkapan yang menggambarkan bagaimana ia melihat proses hukum yang dihadapinya sebagai bagian dari upaya politik terhadap Partai yang dipimpinnya. Hasto berharap agar masyarakat tidak terjerumus dalam narasi yang ditawarkan oleh lawan politiknya, sementara di sisi lain, dia harus mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang dihadapinya.

Investigasi ini menjadi salah satu contoh nyata di mana upaya penegakan hukum atas kejahatan korupsi dihadapkan pada tantangan tidak hanya dari dalam sistem, tetapi juga dari individu-individu yang berpengaruh. Ke depannya, kasus ini diharapkan mampu mendorong reformasi dalam sistem hukum dan politik di Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Pengadilan akan melanjutkan proses sidang yang menarik perhatian publik dan diharapkan hasilnya dapat memberikan keadilan yang dihimbau masyarakat.

Exit mobile version