Ijazah Hilang? Temukan Cara Mudah Mengurusnya di Sini!

Ijazah merupakan bukti penting bagi individu yang telah menempuh pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Dokumen ini seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengikuti seleksi CPNS. Namun, kehilangan ijazah dapat menjadi masalah yang cukup serius. Situasi ini dapat menimbulkan kepanikan, tetapi tidak perlu khawatir. Terdapat langkah-langkah jelas yang dapat diikuti untuk mengurus ijazah yang hilang.

Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mulai mengurus pengganti ijazah. Pertama, siapkan fotokopi ijazah (jika masih ada), fotokopi KTP, dua buah meterai Rp6.000, dua lembar pas foto ukuran 3×4, dan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Penting untuk melakukan pelaporan kehilangan melalui Polsek terdekat, sebab surat kehilangan ini adalah syarat utama dalam proses pengurusan dokumen pengganti.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengurus ijazah yang hilang:

  1. Melapor ke Kepolisian: Datanglah ke Polsek terdekat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Pastikan untuk membawa KTP dan fotokopi ijazah (jika ada) untuk mempermudah proses. Surat ini menjadi bukti sah bahwa kamu telah kehilangan ijazah.

  2. Mengurus ke Sekolah atau Perguruan Tinggi: Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah. Di sini, sampaikan maksud dan tujuan kepada bagian Tata Usaha. Dokumen yang perlu dibawa mencakup surat kehilangan dari polisi, dua meterai Rp6.000, dua lembar pas foto, dan fotokopi ijazah (jika tersedia). Dari sini, pihak sekolah akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang akan menjadi pengganti ijazah yang hilang.

    • Catatan: Jika sekolah sudah tidak beroperasi, pengurusan SKPI dapat dilakukan langsung ke Dinas Pendidikan.
  3. Mengurus ke Dinas Pendidikan: Dalam tahap ini, kunjungi kantor Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah. Di sini, kamu akan melegalisasi SKPI. Pastikan untuk menyiapkan dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai, serta surat pernyataan dari dua orang saksi teman seangkatan yang mengetahui keabsahan pendidikanmu. Saksi juga harus menyediakan fotokopi ijazah mereka yang legal dan fotokopi KTP.

Proses legalisasi yang dilakukan di Dinas Pendidikan akan memberikan validitas pada SKPI, sehingga dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pengganti resmi. Penting untuk menyimpan SKPI dengan aman dan melakukan legalisasi beberapa salinan untuk antisipasi di masa depan. Ingat, ijazah yang hilang tidak dapat digantikan dengan ijazah baru, jadi SKPI adalah dokumen pengganti yang diakui secara resmi.

Hingga saat ini, pengurusan ijazah hilang belum dapat dilakukan secara online. Proses ini memerlukan kehadiran langsung di Polsek, sekolah, dan Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah dengan teliti.

Kehilangan ijazah bukanlah akhir dari segalanya. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, kamu tetap bisa mendapatkan SKPI sebagai pengganti yang sah. Jangan tunda pengurusan, agar tidak mengganggu rencana pendidikan atau kariermu ke depan. Dengan langkah yang tepat, kamu akan segera mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan aktivitas atau studi yang kamu inginkan.

Exit mobile version