Jakarta – Pemerintah melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati baru-baru ini mengimbau sektor swasta untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) menjelang Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan transportasi serta meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat. Meskipun demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan penerapan WFA secara seragam di seluruh sektor usaha, mengingat karakteristik bisnis yang berbeda-beda.
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menjelaskan bahwa tidak semua sektor dapat dengan mudah menerapkan kebijakan WFA. Beberapa sektor, seperti teknologi informasi dan profesi kreatif, mungkin layak untuk menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel. Namun, ada sektor-sektor lainnya seperti manufaktur, ritel, logistik, dan pariwisata yang memerlukan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelancaran operasional harian.
"APINDO memahami intensi pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi implementasi kebijakan ini tidak bisa disamaratakan," tegas Shinta kepada Detikcom. Ia juga menambahkan bahwa usulan WFA menjelang momen-momen penting seperti Lebaran perlu dikaji mendalam dari sudut pandang produktivitas serta keberlangsungan operasional perusahaan.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Shinta berkaitan dengan penerapan WFA, antara lain:
-
Kebutuhan Operasional Berbeda: Setiap sektor memiliki kebutuhan operasional yang berbeda. Sebagian sektor memang bisa menerapkan WFA, tetapi bagi sektor lainnya sangat mungkin menimbulkan gangguan.
-
Risiko Gangguan Rantai Pasok: Jika WFA diterapkan tanpa perencanaan matang, hal ini dapat berisiko terhadap stabilitas pasokan barang dan jasa di pasar. Memperhitungkan lonjakan permintaan saat Lebaran sangat penting untuk mencegah masalah supply chain.
-
Keterlibatan Semua Pihak: Shinta menekankan bahwa untuk mengambil keputusan terkait WFA, diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pengusaha, karyawan, dan pemerintah daerah. Keputusan ini harus bersifat kolaboratif untuk menjaga stabilitas operasional sektor usaha.
- Peran Perusahaan dalam Kebijakan: APINDO percaya bahwa kebijakan WFA seharusnya bersifat opsional dan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Ini penting agar perusahaan dapat mengadaptasi kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik.
Sementara itu, Adita Irawati mengindikasikan bahwa Pemerintah sudah mempersiapkan aturan untuk mengimplementasikan WFA bagi aparat sipil negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 24 Maret mendatang. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan swasta mengevaluasi kemungkinan penerapan skema kerja ini bagi sebagian karyawan mereka.
"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau agar dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan WFA," kata Adita, menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menghadapi momen mudik.
Berdasarkan imbauan pemerintah dan pandangan dari APINDO, tampak bahwa meskipun adanya dorongan untuk menerapkan WFA, realisasinya masih menuntut pertimbangan yang cermat. Keseimbangan antara kebutuhan operasional dan fleksibilitas kerja menjadi kunci dalam menentukan kebijakan ini di sektor swasta.
Pemerintah dan pengusaha perlu terus berinteraksi untuk mencapai solusi yang mendukung baik efisiensi mobilitas menjelang Lebaran sekaligus mempertahankan produktivitas bisnis. Apakah WFA akan menjadi solusi jangka panjang atau hanya untuk periode tertentu seperti menjelang Lebaran, masih perlu dibahas lebih lanjut agar tidak mengganggu dinamika dunia usaha.