Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan yang menarik perhatian, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 24 Maret 2025, ASN akan diberikan kesempatan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Kebijakan WFA ini berlaku dari 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Dalam periode ini, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari berbagai lokasi, baik dari rumah, kafe, atau bahkan saat berlibur, dengan catatan tugas mereka tetap harus diselesaikan. “Ini adalah bentuk fleksibilitas untuk ASN. Mereka dapat bekerja dari mana saja selama periode tersebut,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, usai rapat di Kemenko PMK, Jakarta.
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga telah mengambil langkah strategis untuk memajukan jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan. Libur yang sebelumnya direncanakan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik selama Lebaran. “Dengan rentang waktu libur yang lebih panjang, diharapkan arus mudik dan balik tidak numpuk di waktu tertentu,” jelas Pratikno.
Adapun untuk cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 2025, pemerintah menetapkan cuti selama empat hari, yakni 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Kebijakan ini tidak mengubah ketentuan sebelumnya dan masih ada juga cuti bersama untuk hari besar lainnya sepanjang tahun 2025. Cuti bersama merupakan bonus liburan bagi ASN yang tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Berikut adalah jadwal lengkap cuti bersama untuk tahun 2025:
1. 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak
5. 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya kebijakan WFA dan penjadwalan cuti yang lebih fleksibel, ASN kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengatur waktu kerja sekaligus memanfaatkan liburan mereka dengan lebih baik. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan juga meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Meski kebijakan ini mengedepankan fleksibilitas, ASN diharuskan tetap mempertanggungjawabkan tugas dan kinerja mereka. Oleh karena itu, disarankan agar setiap ASN mempersiapkan dan merencanakan cuti dengan sebaik-baiknya, agar arus pekerjaan tetap berjalan lancar selama periode cuti bersama berlangsung.
Bagi para PNS, ini adalah kesempatan baik untuk dapat menikmati waktu libur yang lebih panjang serta menjalani sistem kerja yang lebih santai dan tidak dibatasi oleh lokasi fisik. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, para ASN dapat lebih produktif dan mencapai keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi, terutama di tengah kesibukan menjelang Lebaran.