Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan segera dilaksanakan, dan guru dapat memanfaatkan platform terbaru yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yaitu EMIS 4.0, untuk mengecek status sebagai penerima tunjangan tersebut. EMIS 4.0 menggantikan SIMPATIKA dan dilengkapi dengan fitur-fitur canggih untuk mempermudah pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di madrasah.
EMIS 4.0 adalah platform digital yang diciptakan untuk mendukung administrasi pendidikan di madrasah. Salah satu fitur utama dari EMIS 4.0 adalah memungkinkan para guru untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima TPG 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti guru untuk mengetahui status mereka:
- Akses Situs EMIS 4.0: Buka laman emis.kemenag.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
- Klik “Daftar Sekarang”: Pilih opsi untuk membuat akun baru jika belum memiliki akses.
- Pilih Tipe Akun: Isi kategori sebagai PAI (Pendidikan Agama Islam) dan tipe akun sebagai Guru.
- Masukkan Data Diri: Input nomor NIK Anda untuk melakukan validasi data.
- Isi Data Login: Gunakan alamat email aktif untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Setelah berhasil login, guru dapat langsung mengecek kelayakan mereka sebagai penerima TPG 2025.
Tunjangan Profesi Guru akan disalurkan dalam empat kali pencairan setiap tahun, yang dijadwalkan berdasarkan triwulan. Berikut adalah jadwal pencairan TPG 2025:
- Triwulan 1: Validasi pada 30 Maret 2025, pencairan dimulai pada April 2025.
- Triwulan 2: Validasi pada 30 Juni 2025, pencairan dimulai pada Juli 2025.
- Triwulan 3: Validasi pada 30 September 2025, pencairan dimulai pada Oktober 2025.
- Triwulan 4: Validasi pada 30 Oktober 2025, pencairan dimulai pada Desember 2025.
Besaran TPG bervariasi tergantung pada status kepegawaian serta tingkat pendidikan masing-masing guru. Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah:
-
Guru PNS
- TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
- Nilai tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan jabatan.
-
Guru PPPK
- Guru yang memiliki pendidikan minimal S-1 akan menerima TPG antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
- Guru PPPK S-1 umumnya berada pada golongan IX.
- Guru Honorer
- Untuk guru non-inpassing, TPG akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
- Untuk guru inpassing, nominal tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dan validasi semua data di EMIS 4.0 sebelum pencairan dilakukan, guna memastikan bahwa proses pencairan TPG dapat berjalan dengan lancar. Dengan memanfaatkan platform digital seperti EMIS 4.0, administrasi TPG menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.
Kementerian Agama menghimbau kepada para guru untuk memanfaatkan tunjangan ini secara bijak, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Para guru diharapkan segera melakukan pengecekan status mereka sebagai penerima TPG 2025 dan tidak melewatkan jadwal pencairannya.