Berita

Jaksa KPK: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Rp 3 Miliar

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Dakwaan Terhadap Immanuel Ebenezer dan Rekan

Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang perdana digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini disebut telah terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis atau undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Tujuannya adalah memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Jaksa menyebutkan Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung uang hasil pemerasan.

Selanjutnya, mereka bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat pelaksanaan pembinaan atau pelatihan K3. Akibatnya, total pungutan yang dibebankan kepada peserta pelatihan mencapai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.

Sebagai perbandingan, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sertifikat K3 adalah Rp 150 ribu per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah Rp 120 ribu per orang.

Advertisement

Pembagian Uang dan Peran Noel

Proses pemungutan uang ini terus berlanjut. Jaksa menyatakan bahwa Hery dan rekan-rekannya membagikan uang hasil pemerasan secara rutin mulai Januari 2021 hingga April 2024 dengan besaran yang bervariasi, mulai dari total Rp 190 juta hingga Rp 571 juta. Pembagian uang tersebut kembali berlanjut pada Mei hingga Oktober 2024 dengan besaran yang berbeda.

Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer secara resmi menjabat sebagai Wamenaker. Pada bulan November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto.

“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi. Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit,” demikian isi dakwaan Noel.

Jaksa kemudian menyatakan bahwa Noel meminta jatah sebagai Wamenaker. Menurut jaksa, Hery menjawab, “Akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro.”

“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.

Penyerahan Uang Miliaran Rupiah

Pengumpulan uang terus dilakukan oleh anak buah Noel. Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park. Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah tersedia.

Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang tersebut. Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung. Penyerahan dilakukan di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.

“Yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” ucap jaksa dalam dakwaan.

Advertisement