Berita

Jaksa Pertanyakan Kuasa Stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek Tanpa Latar Belakang Pendidikan

Advertisement

Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami dugaan pemberian kuasa oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada staf khususnya yang dinilai tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.

Pertanyaan Jaksa Soal Latar Belakang Stafsus

Jaksa menanyakan kepada Hasbi mengenai latar belakang dua stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan buron Jurist Tan. Jaksa ingin mengetahui apakah keduanya memiliki kompetensi di bidang pendidikan.

“Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?” tanya jaksa. Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau,” jawab Hasbi. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Kurang tahu ya?” yang dijawab Hasbi, “Tidak tahu secara persis.”

Keheranan Jaksa atas Kewenangan Stafsus

Jaksa menyatakan keheranannya karena pejabat eselon yang telah mengabdi di kementerian sejak tahun 1990-an harus mematuhi arahan Fiona dan Jurist. Jaksa mengutip keterangan saksi lain yang menyebutkan bahwa pejabat eselon 1 pun harus patuh kepada mereka.

“Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini,” ujar jaksa.

Hasbi membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang luas dalam birokrasi Kemendikbudristek pada saat itu.

Advertisement

“Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu,” jawab Hasbi.

Pemberian Kuasa oleh Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Hasbi menyatakan bahwa kewenangan luas yang dimiliki Jurist dan Fiona diberikan langsung oleh Nadiem Makarim.

“Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?” tanya jaksa. “Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi. Jaksa kembali mengklarifikasi, “Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?” yang dijawab Hasbi, “Pak Nadiem.”

Jaksa kembali menegaskan, “Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?” “Iya,” jawab Hasbi.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement