Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang diduga diserahkan kepada Noel.
Sidang di Pengadilan Tipikor
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Noel dilakukan bersama-sama dengan sejumlah anak buahnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Masing-masing terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah.
Praktik Pemerasan Sejak 2021
Jaksa mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, atau tiga tahun sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Saat menjabat mulai Oktober 2024, Noel dikabarkan memanggil anak buahnya untuk menanyakan praktik pungutan uang tersebut.
“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” demikian isi dakwaan jaksa.
Permintaan Jatah Rp 3 Miliar
Menurut jaksa, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari hasil praktik pemerasan K3 tersebut. Anak buahnya dikabarkan menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut.
“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.
Aliran Dana dan Penyerahan
Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian untuk menanyakan uang yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah tersedia, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta. Sisanya sebesar Rp 2,93 miliar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dikumpulkan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.
Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai kepada Nur Agung.
“Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” ucap jaksa.
Dakwaan
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.






