Jangan Lewatkan! Sanksi Telat Lapor SPT: Batas Akhir 31 Maret 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan semua wajib pajak (WP) untuk menindaklanjuti kewajiban mereka dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Untuk WP Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk WP Badan, mereka diberikan waktu empat bulan setelah akhir tahun buku untuk menyampaikan laporan mereka.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengingatkan bahwa bagi WP Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT sebelum batas waktu 31 Maret, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk WP Badan, denda keterlambatan yang berlaku adalah Rp1 juta. Pengaturan ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur sanksi bagi para wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT mereka.

Dalam rapid growth pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat bahwa hingga 21 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai hampir 9,95 juta dokumen, meningkat 11,08 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, 9,67 juta SPT berasal dari WP Orang Pribadi, sementara 283 ribu sisanya berasal dari WP Badan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP mendorong para WP untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring, baik melalui platform e-Filing maupun e-Form. Layanan ini tidak hanya mempermudah proses pelaporan tetapi juga mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pelaporan secara online menjadi opsi yang sangat berguna, terutama menjelang tenggat waktu yang semakin dekat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait batas waktu dan sanksi pelaporan SPT Tahunan:

  1. Batas Waktu Pelaporan SPT:

    • WP Orang Pribadi: 31 Maret 2025
    • WP Badan: 4 bulan setelah berakhir tahun buku
  2. Sanksi Keterlambatan:

    • WP Orang Pribadi: Denda Rp100 ribu untuk keterlambatan.
    • WP Badan: Denda Rp1 juta untuk keterlambatan.
  3. Statistik Pelaporan:
    • Total SPT yang dikirim hingga 21 Maret 2025: 9,95 juta.
    • Pertumbuhan: 11,08 persen dari tahun lalu.
    • Rincian: 9,67 juta SPT dari WP Orang Pribadi; 283 ribu dari WP Badan.

DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi WP dalam melaporkan SPT. Dengan digitasi dan inovasi layanan yang ditawarkan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program pemenuhan kewajiban pajak ini. Menyongsong batas akhir 31 Maret 2025, wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan semua fasilitas yang telah tersedia agar dapat menghindari sanksi yang merugikan.

Exit mobile version