Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo mendorong Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk memantau rotasi jabatan di tingkat daerah. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap praktik korupsi yang masih kerap terjadi di sektor tersebut.
Perlunya Pengawasan Rotasi Jabatan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan keprihatinan atas praktik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, calon terkadang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yang kemudian dikategorikan sebagai politik uang. “Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Dede Yusuf menambahkan bahwa upaya pemerintah untuk meminimalisir korupsi telah dilakukan dengan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan dan investasi ke tingkat pusat. Namun, ia mengakui bahwa rotasi jabatan di daerah masih menjadi celah praktik korupsi.
Tantangan Pengawasan dan Solusi
Meskipun demikian, Dede Yusuf menilai bahwa menarik seluruh kewenangan rotasi jabatan ke pusat juga bukan solusi ideal. “Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, diperlukan duduk bersama untuk mengkaji ulang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. “Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi,” tegasnya.
Usulan Lembaga Pengawas dan Perbaikan UU
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengusulkan agar dibentuk lembaga khusus yang bertugas memantau rotasi jabatan di daerah. Lembaga ini diharapkan dapat memastikan proses rotasi berjalan secara transparan dan meritokratis.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyinggung pentingnya perbaikan undang-undang, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memperkuat sistem merit dan manajemen ASN ke depannya.
“Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau,” ujar Dede.
Ia menambahkan, “Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu.”
KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.






