Berita

Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi HGU Lahan Milik Kemhan di Lampung

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan yang menjadi sorotan ini berlokasi di Lampung dan diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang pengelolaannya berada di bawah TNI Angkatan Udara (AU).

Penyelidikan Pidana dan Administratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyelidikan ini difokuskan pada unsur pidana. “Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan pidana ini berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang telah dilakukan sebelumnya.

Senada dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan turut menyelidiki dugaan tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU PT SGC tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya akan mendalami keabsahan kepemilikan lahan tersebut. “Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa KPK akan mencermati rentang waktu penerbitan HGU untuk memastikan tidak adanya unsur daluwarsa dalam penanganan perkara. “Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.

Pencabutan HGU dan Temuan BPK

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut merupakan aset Kemhan yang dikelola oleh TNI AU.

Advertisement

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” ungkap Nusron.

Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada tahun 2015, 2019, dan 2022. Terdapat enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Advertisement