Berita

Komisi II DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026, Bahas Kodifikasi UU Pilkada

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan target penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan rampung pada Juni 2026. Seluruh pembahasan legislasi krusial ini diharapkan tuntas pada November 2026.

Target Penyelesaian Draf dan Pembahasan

“Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Aria Bima menekankan pentingnya penuntasan RUU Pemilu pada tahun 2026. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menyesuaikan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan. “Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” tegasnya.

Penyerapan Masukan dan RDPU

Saat ini, Komisi II DPR tengah fokus menyerap masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Pihaknya telah menjadwalkan tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk tujuan tersebut. “Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Bima.

Peluang Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada

Lebih lanjut, Aria Bima mengungkapkan adanya peluang untuk melakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Meskipun Prolegnas 2026 secara resmi hanya menugaskan revisi UU Pemilu, kodifikasi memungkinkan pembahasan UU Pilkada.

Advertisement

“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” kata Aria Bima. “Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” sambungnya.

“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” katanya.

Namun, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung membahas RUU Pilkada karena belum masuk dalam penugasan Prolegnas. “Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” tuturnya.

Advertisement