Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan restu atas usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait untuk menjadikan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. KPK menyatakan lahan di Meikarta berstatus clear and clean atau bersih dari permasalahan hukum.
Konsultasi Menteri Ara ke KPK
Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, telah berkonsultasi langsung dengan KPK mengenai usulan tersebut pada Rabu (21/1/2026). Ia didampingi pejabat Kementerian PUPR saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.55 WIB.
Lahan Meikarta sebelumnya sempat tersandung masalah hukum dan akhirnya dirampas menjadi milik negara. Kasus ini bermula dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Lippo Group, yang berencana membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi, diduga menyuap pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan. KPK berhasil mengungkap praktik haram ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak.
Atas dasar tersebut, Menteri Ara memutuskan untuk berkonsultasi dengan KPK guna memastikan keamanan lahan untuk pembangunan rusun subsidi.
KPK Pastikan Lahan Clear and Clean
Setelah diskusi yang berlangsung cukup lama, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi. Ia menyatakan bahwa lahan yang akan digunakan tidak memiliki kaitan hukum dan berstatus clear and clean.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah. Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Budi menambahkan bahwa KPK mendukung penuh upaya Kementerian PUPR dalam membangun Rusun Subsidi di kawasan Meikarta, mengingat program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat.
“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan turut serta dalam pendampingan program Rusun Subsidi sebagai upaya pencegahan potensi korupsi.
“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuhnya.
Advertisement
Peringatan KPK Terkait Perizinan dan Pengadaan
Meskipun memberikan lampu hijau, KPK tetap memberikan peringatan kepada Menteri Ara. KPK meminta Kementerian PUPR untuk memastikan proses perizinan hingga pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta berjalan bersih dan sesuai aturan.
“Tentu KPK juga mewanti. Jadi dari awal, kalau tadi Pak Menteri menyampaikan bagaimana kita menciptakan ekosistem ini bisa betul-betul bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm. Jadi tadi sudah disampaikan juga rencana bertemu dengan pemerintah daerah begitu ya, itu juga harus menjadi poin memastikan bahwa perizinan ini nanti betul-betul clear,” terang Budi.
Selain perizinan, Budi juga menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan ketika program pembangunan rusun subsidi telah berjalan.
“Yang ketiga bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear sehingga nanti pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ujar Budi.
Menteri Ara Segera Surati KPK
Menyambut baik dukungan dari KPK, Menteri Ara berencana segera mengirimkan surat permohonan akses penggunaan lahan-lahan hasil perkara korupsi. Lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat.
“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya. Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK,” ungkap Ara saat jumpa pers di Gedung KPK.
Ara menjelaskan bahwa setelah diskusi hampir tiga jam dengan KPK, ia memperoleh informasi mengenai adanya tanah sitaan dari perkara korupsi yang disetujui untuk dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.
“Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara.






