Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami kemungkinan adanya praktik serupa untuk pengisian jabatan di level yang lebih tinggi.
Dugaan Pemerasan untuk Jabatan Lebih Tinggi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan tersebut. Ia mengacu pada nominal uang yang diminta untuk jabatan perangkat desa yang relatif kecil, sehingga memunculkan spekulasi bahwa pemerasan bisa saja terjadi untuk jabatan yang nilainya lebih besar.
“Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue -nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menambahkan, penyidik melihat adanya keinginan Sudewo untuk memeras bahkan untuk jabatan level desa yang nominalnya tidak terlalu besar. Hal ini memicu dugaan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi untuk jabatan yang lebih tinggi. Namun, ia menekankan bahwa semua akan didalami untuk menghindari asumsi semata.
“Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” jelas Asep.
Tarif Pemerasan dan Ancaman
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya tarif awal pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa yang ditetapkan oleh Sudewo. Tarif tersebut kemudian dinaikkan lagi oleh anak buahnya.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di- mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. Para calon perangkat desa yang tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan terancam tidak akan mendapatkan formasi pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Identitas Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






