Berita

KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pada Selasa (20/1/2026), lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai biro perjalanan umrah dan haji.

Pemeriksaan Saksi dari Biro Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang hadir antara lain:

  • Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo
  • Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
  • Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
  • Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata

Peran Muzaki Kholis sebagai Broker

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Muzaki diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji antara pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (14/1) lalu.

KPK mendalami dugaan Muzaki mengetahui inisiatif PIHK atau biro travel dalam mengajukan kuota haji pada kasus korupsi 2024. Penyelidikan juga menyasar kemungkinan adanya aliran uang dari biro travel yang dibantu Muzaki untuk menyampaikan permintaan kuota haji kepada oknum di Kemenag.

“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.

“Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Advertisement

Fokus pada Kerugian Negara

Budi menegaskan bahwa KPK saat ini berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal terkait kerugian negara. Peran para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini terus didalami.

“Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement