Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini menggali informasi terkait kunjungan kerja Dito ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Menpora.
Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) selama tiga jam. Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam kunjungan itu, Dito bersama Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).
Menurut Dito, pertemuan dengan MBS tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. Ia juga ditanya mengenai tidak adanya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan tersebut.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di gedung Merah Putih KPK.
Dito menambahkan, dalam kunjungan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenpora dengan lembaga terkait di Arab Saudi. “Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Penjelasan KPK Mengenai Tambahan Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dito menjelaskan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Penambahan 20 ribu kuota haji ini terjadi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022.
Kuota tambahan tersebut dibagi untuk haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Namun, kebijakan ini berujung pada kegagalan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun untuk berangkat pada 2024.
“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini,” jelas Budi.
Budi menambahkan, KPK masih akan terus memanggil pihak lain untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.
KPK Temukan Penguatan Bukti
KPK mengaku mendapatkan bukti kuat setelah memeriksa Dito Ariotedjo. Kesaksian Dito menguatkan dugaan bahwa diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama menyimpang dari semangat awal pembahasan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.
Akibatnya, Budi menyatakan, terjadi kerugian negara dan kerugian sosial bagi ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Ia menekankan aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua jika harus menunggu lebih lama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.






