Berita

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Pemerasan Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.

Penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor

Tim penyidik KPK menyasar rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh.

“Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan. Ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Menelusuri Proses Pengisian Jabatan

Fokus penggeledahan di Bapermades adalah untuk menelusuri lebih lanjut proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. “Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” tambah Budi.

Advertisement

Dugaan Pemerasan dan Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon. Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Advertisement