Berita

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Sita Uang Tunai dan Dokumen Terkait Gratifikasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun pada Rabu (21/1/2026) terkait kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Penggeledahan menyasar kediaman Maidi serta tersangka lain, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Maidi dan Rochim. Selain itu, uang tunai juga turut disita dalam penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026). Ia menambahkan, “Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai.”

Penggeledahan Meluas ke Kabupaten Pati

Tak hanya di Kota Madiun, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati terkait kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Meskipun lokasi pasti penggeledahan di Pati belum dirinci, Budi memastikan bahwa timnya menyasar sejumlah lokasi di kedua wilayah tersebut.

“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” jelas Budi. Ia juga menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan masih akan terus berlangsung.

Advertisement

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya.

Daftar Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan bersama sejumlah pihak lain, yaitu:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

Sementara itu, untuk kasus di Kabupaten Pati, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama beberapa orang lainnya:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement