Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menyatakan keprihatinan mendalam atas praktik korupsi yang merambah hingga pengisian jabatan di tingkat pemerintah desa.
Mirisnya Praktik Pemerasan di Tingkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan rasa mirisnya melihat kasus pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa. Ia membandingkan dengan kasus sebelumnya yang umumnya terjadi di tingkat kabupaten atau provinsi.
“Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep menekankan peran strategis pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko korupsi di kemudian hari.
“Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Karena tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” tutur Asep.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Antikorupsi
KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan publik hingga ke tingkat desa. KPK juga telah menginisiasi program Desa Antikorupsi di beberapa provinsi yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia diduga memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken






