Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kontraktor yang merupakan penyedia barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan gratifikasi di institusi tersebut.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR dijadwalkan hari ini. “Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Gratifikasi di lingkungan MPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sebanyak 12 kontraktor dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI. Nama-nama yang dipanggil antara lain AT, AFN, RZL, TEJ, ZUF, FEB, SIH, AH, AW, PAN, KHR, dan TKM.
Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ma’ruf, selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa pihak lain terkait kasus ini. Pada Selasa (13/1), tim penyidik memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi. Selain itu, Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta juga turut dipanggil. Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI, Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR juga telah diperiksa.
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.
Ia menekankan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Menurutnya, kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.






