Berita

KPK Periksa PNS MA Ahmad Sulaiman sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bernama Ahmad Sulaiman. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Sulaiman dijadwalkan pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini, Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI.”

Pendalaman Kasus TPPU Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Budi Prasetyo belum merinci temuan dari percakapan tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Advertisement

KPK menduga pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan dapat membuka kemungkinan keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.

Potensi Pemeriksaan Lanjutan

Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof Ricar baru merupakan yang pertama. Ada kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika penyidik membutuhkan informasi tambahan setelah melakukan analisis terhadap keterangan yang telah diberikan.

“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang putusannya berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama seorang lainnya bernama Windy.

Advertisement