Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tim KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Uang Tunai Diamankan dari Pihak Swasta dan Pejabat Dinas
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 550 juta tersebut diamankan dari dua sumber berbeda. Sebesar Rp 350 juta disita dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Wali Kota Maidi.
Sementara itu, sisa Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Wali Kota Madiun Maidi, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep Guntur Rahayu. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. OTT tersebut terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.






