KPK Tahan 3 Pejabat ASDP, Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Tiga pejabat yang ditahan tersebut adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP untuk periode 2017-2024; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan untuk periode 2020-2024; dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan untuk periode 2019-2024.

Berdasarkan informasi dari KPK, penahanan dilakukan mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur, yang merupakan cabang Rutan KPK. Proses penahanan ini masih bisa diperpanjang tergantung pada kebutuhan penyidikan yang tengah berlangsung. KPK juga mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dari tindakan korupsi ini ditaksir sekitar Rp 893 miliar, dan angka ini berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

KPK tidak hanya menahan para tersangka, tetapi juga telah melakukan penyitaan terhadap 23 aset tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus ini. Aset yang disita tersebar di beberapa wilayah, termasuk dua bidang di Bogor, tujuh bidang di Jakarta, dan 14 bidang di Jawa Timur. Nilai estimasi dari aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, yang menunjukkan besarnya skala korupsi yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara ini. Ia menyatakan, “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi dengan langkah-langkah yang terukur dan sistematis.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Dalam periode tersebut, sejumlah proyek yang dijalankan oleh PT ASDP Indonesia Ferry diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi, bertekad untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Dengan penahanan ini, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan mendapatkan fakta-fakta yang lebih jelas mengenai keterlibatan para tersangka. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Data dan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus berkembang, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. KPK juga mengajak publik untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan. Di samping itu, penting bagi seluruh pihak untuk mendukung upaya KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dengan kasus ini yang terus diselidiki, harapan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari korupsi semakin menguat. Penegakan hukum yang tegas dari KPK menjadi salah satu upaya strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi di Indonesia.

Exit mobile version