Jakarta, Podme.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP pada Kamis, 13 Februari 2025. Tindakan ini dilakukan setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp893,1 miliar tersebut.
Dari keterangannya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan bahwa ketiga tersangka—yang merupakan mantan anggota Dewan Direksi PT ASDP—adalah IP, MYH, dan HMAC. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. "KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka," ungkap Budi dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa keempat tersangka yang ditetapkan juga termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dan mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Dua orang lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, masing-masing adalah eks Direktur Komersial dan Pelayanan serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.
Kasus ini mencuat setelah PT Jembatan Nusantara mewariskan utangnya pasca-akuisisi, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. KPK memperkirakan kerugian tersebut mencapai Rp893,1 miliar, suatu jumlah yang patut menjadi perhatian bagi penegak hukum dan masyarakat luas.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa surat perintah penahanan diterbitkan dengan nomor 10-12/DIK.01.03/01/02/2025 pada tanggal 13 Februari 2025. "Penahanan ketiga tersangka ini adalah langkah awal kami untuk mengusut kasus ini lebih dalam dan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum," tambahnya.
Proses penyidikan ini dilakukan secara intensif, mengingat kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT ASDP merupakan isu yang sensitif dan memiliki dampak luas bagi perekonomian negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan berbagai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam struktur penanganan kasus, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh KPK, antara lain:
-
Penyidikan Lanjutan: KPK akan menggali lebih dalam terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.
-
Pengumpulan Bukti: KPK berfokus pada pengumpulan data dan bukti yang mendukung, termasuk dokumen terkait transaksi finansial yang dipertanyakan.
-
Fokus pada Kerugian Negara: Penyelidikan akan difokuskan untuk memastikan bahwa semua legalitas dan proses akuisisi diperiksa dengan teliti untuk menilai sejauh mana kerugian negara terjadi.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: KPK akan berkoordinasi dengan BUMN lainnya dan Auditor Negara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala indikasi penyimpangan yang mereka temui, demi menjaga integritas lembaga publik dan ekonomi negara. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses hukum yang berjalan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT ASDP dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor BUMN, dan mendorong reformasi yang lebih baik di masa mendatang.