Berita

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka ini juga menyasar delapan orang lainnya yang diduga terlibat.

Tiga Tersangka Utama Ditahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/9/2026).

Advertisement

Kronologi OTT dan Barang Bukti

Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Madiun, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya. Namun, hanya sembilan orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Maidi.

Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap dan gratifikasi tersebut.

Advertisement