Berita

KPK Ungkap Dugaan Wali Kota Madiun Maidi Samarkan Fee Proyek Jadi Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penerimaan tersebut diduga disamarkan dengan modus penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Dugaan Penyamaran Dana CSR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang oleh kepala daerah tersebut dikamuflase menggunakan modus CSR. “Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara yang menjerat Maidi maupun jumlah total uang yang diduga diterima. “Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Penyelidikan Naik ke Penyidikan

KPK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Maidi beserta delapan orang lainnya yang turut diamankan. Berdasarkan hasil ekspose, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan.

Advertisement

“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” jelas Budi.

Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026) di Madiun, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Maidi bersama belasan orang lainnya. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah juga turut diamankan dalam operasi ini.

Advertisement