Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Temuan Gratifikasi dan Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya. “Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen dari nilai proyek tersebut, yang setara dengan Rp 200 juta. “Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.
Gratifikasi Tambahan Capai Rp 1,1 Miliar
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022. Total gratifikasi tambahan ini mencapai Rp 1,1 miliar. “Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” ungkap Asep.
Para Tersangka
Penetapan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek ini dilakukan pada hari yang sama. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






