Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, terkait pengisian jabatan perangkat desa. Modus operandi yang terungkap adalah penetapan tarif ‘all in’ yang menjamin calon perangkat desa (caperdes) memperoleh jabatan yang diinginkan hingga proses selesai.
Tarif ‘All In’ Hingga Rp 225 Juta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tarif yang dipatok untuk pengisian jabatan perangkat desa ini berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Ia menegaskan bahwa besaran tersebut merupakan tarif ‘all in’, yang berarti sudah mencakup seluruh proses hingga calon terpilih.
“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Mark-up Tarif oleh Anak Buah Bupati
Asep Guntur memaparkan bahwa tarif awal yang ditetapkan oleh Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa adalah Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, tarif tersebut kemudian di-mark-up oleh anak buahnya, yang diidentifikasi sebagai YON dan JION, menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dugaan Ancaman dan Pengumpulan Dana
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para caperdes yang tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan berisiko tidak akan mendapatkan kesempatan membuka formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga tanggal 18 Januari 2026, JION tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






