Jakarta, Podme.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang terkait dengan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Selama proses penggeledahan, KPK berhasil menyita aset yang signifikan, termasuk uang dan berbagai kendaraan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai kurang lebih Rp 56 miliar dari rumah Japto. "Selain itu, kami juga menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik," jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan berlangsung dari sore hingga menjelang tengah malam dan diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti dalam penanganan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.
Penggeledahan di rumah Japto merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali, di Kembangan, Jakarta Barat, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 3,49 miliar serta dokumen dan barang bukti lainnya, termasuk tas dan jam tangan bermerk.
Dugaan keterkaitan antara barang-barang yang disita dan kasus korupsi Rita Widyasari lah yang mendorong KPK untuk melakukan penggeledahan ini. Penyidik KPK melakukan langkah ini dengan tujuan mencari bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani. "Penyidik menilai tindakan ini penting dalam rangka asset recovery," tambah Tessa.
Kasus Rita Widyasari telah menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu, Rita dan beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama masih menjalani proses hukum. Masyarakat berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
KPK sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan politik. Penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi ini serius dalam menyelidiki dugaan keterlibatan tokoh-tokoh politik dalam kasus korupsi.
Berikut adalah ringkasan fakta terkait penggeledahan ini:
- Tanggal Penggeledahan: 4 Februari 2025.
- Lokasi Penggeledahan: Rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Jumlah Uang Disita: Sekitar Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valas.
- Jumlah Kendaraan Disita: 11 kendaraan bermotor roda empat.
- Penggeledahan Terkait: Kasus dugaan korupsi Rita Widyasari.
- Penggeledahan Terkait Politikus Lain: Ahmad Ali, dengan penyitaan uang sebesar Rp 3,49 miliar.
Dengan langkah-langkah tegas ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam keterkaitan antara kasus korupsi dan individu-individu yang terlibat. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan pihak KPK akan terus menganalisa barang bukti serta dokumen yang telah disita untuk mendalami lebih lanjut mekanisme korupsi yang terjadi.
Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, sehingga korupsi yang merugikan publik dapat diminimalisir di masa mendatang.