Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut.
Penetapan Tersangka
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Konferensi pers tersebut juga mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Daftar Tersangka
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Negah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
Modus Operandi
Menurut KPK, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee proyek sebesar 6% dari nilai proyek pemeliharaan jalan kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4%, yang diperkirakan senilai Rp 200 juta.
“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep Guntur.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara Maidi dan pihak kontraktor mengenai pemberian fee tersebut. “Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.
Gratifikasi Tambahan
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Total gratifikasi yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur.






