KPK Usulkan Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto

Sidang praperadilan jilid kedua untuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam kasus ini mengajukan permohonan penundaan dengan alasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi yang diperlukan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya menyatakan, “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi.” Permohonan penundaan ini merupakan langkah yang diambil KPK untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi sidang.

Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, praperadilan Hasto pernah ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Terkait kasus ini, Hasto mengungkapkan bahwa ia sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan menghadapi total 52 pertanyaan selama proses tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan dari partai dan rekannya sambil berharap situasi ini dapat segera teratasi. “Saya mohon kepada Ibu Megawati supaya tidak perlu menjenguk saya,” papar Hasto saat dikonfirmasi.

Sejak tanggal 17 Februari 2025, pihak pengadilan telah menerima dua permohonan praperadilan yang dihimpun oleh Hasto Kristiyanto dengan KPK sebagai termohon. Salah satu permohonan tersebut ditangani oleh hakim tunggal Afrizal Hady untuk kasus dugaan suap, sementara permohonan lainnya, yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan, ditangani oleh hakim Rio Barten Pasaribu.

Agenda sidang pertama yang semula dijadwalkan pada 3 Maret 2025 akan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama mengingat posisinya yang vital dalam struktur PDI Perjuangan. PDI Perjuangan, di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu partai dominan di Indonesia, sehingga kasus ini berpotensi mempengaruhi dinamika politik di dalam partai serta di pemerintahan.

Dalam pandangan masyarakat, tindakan Hasto untuk melakukan upaya hukum ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan sebelumnya yang tidak mendukung permohonan praperadilan. Langkah hukum ini juga menjadi refleksi ketegangan antara KPK dan sejumlah pejabat publik di Indonesia, yang seringkali menjadi sorotan terkait isu korupsi.

Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto ini tidak hanya berdampak pada dirinya sebagai individu, tetapi lebih luas lagi, menciptakan dampak pada citra publik partai dan institusi pemerintahan. Dalam konteks ini, publik juga menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini serta potensi implikasinya bagi PDI Perjuangan dan pemerintahan secara keseluruhan.

Seiring dengan penundaan sidang yang telah diajukan KPK, langkah-langkah selanjutnya tetap akan menjadi titik fokus dan perhatian bagi media dan masyarakat. Hasto Kristiyanto, sebagai sosok kunci dalam partai, diharapkan untuk tetap berperan aktif sambil menghadapi tantangan hukum yang kompleks ini.

Exit mobile version