Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Hangusnya Sisa Kuota Internet

Advertisement

Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran kekecewaan TB Yaumul terhadap aturan sisa kuota internet yang hangus saat masa berlaku habis, yang dinilainya menghambat proses belajarnya.

Gugatan UU Cipta Kerja Terkait Kuota Internet

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

TB Yaumul, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka dengan sistem pembelajaran daring, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.

Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya habis. Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan sedang berlangsung.

Advertisement

“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon.

Tak Bisa Belajar Akibat Kuota Hangus

TB Yaumul mengungkapkan bahwa hangusnya sisa kuota internet tersebut menghentikan pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan, karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Ia merasa hal ini melanggar haknya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Permohonan ini diajukan dengan beberapa tuntutan:

  • Kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement