Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK Terkait Hangusnya Kuota Internet

Advertisement

Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan untuk mengubah aturan dalam UU Ciptaker yang dinilai menyebabkan sisa kuota internet hangus begitu saja saat masa berlaku habis.

Gugatan tersebut tercatat di situs MK pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan nomor registrasi 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang mengandalkan pembelajaran daring, pemohon menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.

Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini membuat sisa kuota internet langsung terhapus ketika masa berlakunya berakhir. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa hangusnya sisa kuota internet menghambat pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan, karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Hal ini dirasa melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini diajukan dengan syarat bahwa pasal tersebut dimaknai:

  • Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement