Berita

Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK Usai Nyaris Tewas Akibat Puntung Rokok Pemobil

Advertisement

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengendara.

Gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Reihan karena merasa dirugikan secara langsung akibat berlakunya pasal tersebut. Ia berargumen bahwa norma dalam Pasal 106 UU LLAJ tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, yang dinilainya membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.

Dalam persidangan perdana yang digelar pada Selasa (20/1/2026), Reihan menceritakan pengalamannya yang nyaris merenggut nyawa. Ia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil saat ia sedang berkendara. Kejadian tersebut menyebabkan Reihan kehilangan konsentrasi dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujar Reihan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Reihan menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok sembarangan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.

Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi warga negara.

Advertisement

Isi Pasal 106 UU LLAJ yang Digugat:

Pasal 106 UU LLAJ mengatur berbagai kewajiban bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, antara lain:

  • Mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
  • Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Mematuhi ketentuan rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
  • Menunjukkan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi saat pemeriksaan.
  • Mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.
  • Mengenakan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya, terutama dalam menjelaskan hubungan kausal antara kerugian yang dialami dengan pasal yang digugat.

“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatan tersebut agar memenuhi persyaratan formal.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

Advertisement