Partai Gerindra menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nasib Sudewo, yang merupakan kader partai, akan segera dibahas oleh Mahkamah Partai Gerindra.
Gerindra Hormati Langkah KPK
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo. “Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi korupsi. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh kader yang memegang jabatan, baik di eksekutif maupun legislatif, agar senantiasa berhati-hati dan mawas diri.
“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas sendiri,” jelas Dasco.
Mahkamah Partai Segera Tentukan Nasib Sudewo
Tindakan yang dilakukan oleh Sudewo sangat disesalkan oleh Partai Gerindra. “Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Dasco.
Saat ini, Partai Gerindra sedang menggelar rapat di Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Bupati Pati tersebut. “Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.
Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon. KPK berhasil menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.






