Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, secara blak-blakan mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengakuan ini disampaikan Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Akui Kesalahan dan Siap Bertanggung Jawab
Noel menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghargai proses hukum yang berlaku. “Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.
Ia menambahkan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.”
Sarkasme Terhadap KPK dan Pernyataan Soal ‘Gembong’
Sebelum sidang dakwaan, Immanuel Ebenezer juga melontarkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinarasikan menempatkannya sebagai gembong kasus korupsi. “Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel.
Ia melanjutkan dengan nada sarkastis, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”
Noel menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan kasus ini. “Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tegasnya.
Kendaraan Mewah dan Harapan Penghentian Kebohongan
Terkait kepemilikan kendaraan mewah seperti Ducati dan Nissan GTR, Noel tidak membantahnya. Ia berharap agar narasi yang dibangun di atas kebohongan dapat dihentikan. “Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujarnya.
“Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” imbuhnya.
Alur Penyerahan Dana Rp 3 Miliar
Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan dana Rp 3 miliar yang diduga diterima Noel. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa menyebutkan praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker yang dimulai Oktober 2024. Noel diduga memanggil anak buahnya, Hery Sutanto, dan menanyakan praktik pungutan uang dari pemohon sertifikasi K3. Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan tersebut.
Menurut dakwaan, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut, dan Irvian Bobby Mahendro menyatakan sanggup memenuhinya. Pada Desember 2024, Noel kembali menanyakan uang tersebut kepada Irvian, yang menyatakan uang itu sudah ada, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya dari para pemohon sertifikasi.
Noel kemudian memberikan kontak Nur Agung Putra Setia kepada Irvian untuk koordinasi penyerahan uang. Irvian melalui sopirnya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai kepada Nur Agung di Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Nur Agung kepada Divian Ariq, yang disebut jaksa sebagai anak kandung Noel.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Akibat perbuatannya, Noel didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya. Para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar) sejak 2021.
Praktik ini dimulai pada 2021 ketika Hery Sutanto, Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk meneruskan tradisi pungutan nonteknis sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat, dengan ancaman perlambatan proses jika tidak dipenuhi.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.






